estoria.id - Anggaran negara untuk 2027 resmi diketok. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.

 

Pengesahan tersebut sekaligus menetapkan postur APBN 2027 dengan nilai belanja negara mencapai Rp4.106,3 triliun, angka yang menjadi salah satu rekor terbesar dalam sejarah pengelolaan anggaran negara.

 

Besarnya postur anggaran itu membuat arah penggunaan uang negara pada 2027 menjadi sorotan. Pemerintah menyatakan APBN tidak hanya diarahkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membiayai sejumlah program prioritas nasional.

 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan fiskal 2027 dirancang dengan pendekatan ekspansif, kolaboratif, terarah, sekaligus terukur.

 

“Fiskal harus hadir untuk menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dengan tetap menjaga kredibilitasnya, dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB,” kata Suahasil, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (30/9/2026).