Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena Arsul mengatakan pernyataan mengenai legalitas persidangan tidak tercantum dalam keterangan tertulis yang disampaikan Rullyandi kepada MK.

 

"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini," kata Arsul.

 

Majelis kemudian meminta Rullyandi menjelaskan sekaligus mempertimbangkan kembali pernyataannya mengenai legalitas persidangan.

 

Perdebatan antara Rullyandi dan majelis berlangsung cukup panjang. Hakim Konstitusi Saldi Isra akhirnya mengambil langkah dengan menskors persidangan untuk mempertimbangkan bagaimana keterangan Rullyandi akan diperlakukan.

Setelah skors, Saldi menyampaikan keputusan majelis.

 

Keterangan Rullyandi tetap diterima, tetapi hanya sebatas dokumen tertulis. Ia tidak lagi diperkenankan memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan tersebut.