"Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan," ujar Saldi.
Tidak berhenti di situ, Saldi kemudian meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang.
"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," tegas Saldi.
Dengan keputusan tersebut, posisi keterangan Rullyandi dalam perkara ini dibatasi pada materi tertulis yang telah diserahkan kepada MK. Pernyataan lisan yang muncul dalam persidangan tidak dilanjutkan setelah majelis mengambil keputusan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri berkaitan dengan sengketa mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.