Setelah seluruh proses persidangan berjalan, MK akhirnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Meski gugatan kandas secara hukum, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen yang menunjukkan kelulusan setara SMA membuat persoalan pendidikan Gibran belum sepenuhnya kehilangan perhatian publik.