Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

 

Hakim konstitusi Adies Kadier menjelaskan, persoalannya berkaitan dengan status Gibran ketika proses pencalonan berlangsung pada Pilpres 2024.

 

Menurut Mahkamah, status sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika seseorang dinyatakan terpilih, kemudian dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI.

 

Gibran sendiri dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

 

“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” ujar Adies.