Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Berawal dari Gugatan Denny Indrayana Cs
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana kemudian digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.