MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

 

Pertimbangan tersebut dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani setelah majelis memeriksa berbagai bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.

 

Menurut MK, dokumen yang diajukan Gibran dalam proses pencalonan, termasuk certificate of attendance, tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.

 

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Arsul.

 

Dengan kata lain, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.