Denny menyebut dokumen yang diserahkan kepada KPU berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau dokumen yang secara eksplisit menyatakan Gibran telah lulus.
Dokumen tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Pendidikan itu disebut setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK dengan peminatan Akuntansi. Namun, menurut Denny, surat tersebut tidak memuat keterangan bahwa Gibran telah dinyatakan lulus dari lembaga pendidikan tersebut.
Selama persidangan, MK mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari KPU, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Bawaslu, saksi, hingga ahli.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Begitu pula Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.