Polemik Aturan Jarak Antartoko

 

KMY menilai perkara yang menjerat pengurus organisasi berawal dari penerapan kesepakatan internal antarpengusaha toko kelontong Madura. Aturan tersebut, menurut KMY, dibentuk untuk mencegah persaingan usaha yang berpotensi memicu perselisihan, baik di antara sesama pengusaha Madura maupun dengan pelaku usaha setempat.

 

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menegaskan bahwa kesepakatan itu merupakan bagian dari upaya organisasi menjaga ketertiban sosial di Yogyakarta.

 

Menurut dia, aturan internal tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan konflik, melainkan mendorong para anggota menjalankan usaha dengan mempertimbangkan keberadaan pengusaha lain dan hubungan dengan masyarakat sekitar.

 

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban itu lahir dari tanggung jawab agar sesama pengusaha tidak saling berbenturan, termasuk dalam menjaga hubungan dengan warga dan pengusaha lokal,” kata Jugil.