Ia juga berharap pemerintah daerah mengambil peran lebih besar dalam menata aktivitas usaha toko kelontong melalui kebijakan yang jelas dan melibatkan para pelaku usaha.
Dalam aturan internal yang dijelaskan KMY, jarak antara toko kelontong milik pengusaha Madura ditetapkan minimal 300 meter. Sementara itu, jarak minimal 50 meter diberlakukan dari toko kelontong milik warga lokal.
KMY menyebut salah satu pihak yang dipersoalkan dalam penerapan aturan tersebut, Suharib, merupakan anggota yang turut terlibat dalam pembentukan kesepakatan. Namun, menurut organisasi itu, yang bersangkutan kemudian membuka usaha dalam jarak kurang dari 300 meter dari toko pengusaha Madura lainnya.
KMY berpandangan bahwa langkah yang diambil terhadap Suharib merupakan penegakan disiplin organisasi, bukan tindakan kriminal. Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Laporkan Tiga Orang atas Dugaan Pelanggaran UU Advokat