Di tengah upaya mengawal pemeriksaan pengurusnya, KMY juga menempuh langkah hukum terhadap tiga orang, yakni Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan.
Melalui tim kuasa hukumnya, KMY menyampaikan laporan ke Polresta Yogyakarta atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam keterangannya, KMY mempersoalkan dugaan tindakan ketiganya yang dinilai menjalankan peran layaknya advokat dalam penanganan perkara. Mereka disebut terlibat dalam proses pelaporan di kepolisian serta komunikasi mengenai sejumlah opsi penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026.
KMY merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026. Organisasi tersebut menyatakan pihak-pihak yang dilaporkan berstatus paralegal di LBH INTAN, bukan advokat.
Atas dasar itu, KMY meminta aparat menyelidiki apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.