Ketiga, mendesak penghentian proses hukum terhadap para pengurus karena KMY menilai unsur pidana dalam laporan terhadap mereka lemah.
Keempat, meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah DIY memberikan perlindungan kepada pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang turut menggerakkan perekonomian daerah.
Kelima, mendesak agar laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.
KMY merupakan organisasi warga Madura di Yogyakarta yang menghimpun berbagai kalangan, mulai dari pengusaha dan pekerja sektor informal hingga cendekiawan, advokat, serta mahasiswa. Melalui paguyuban toko kelontong, organisasi ini menginisiasi kesepakatan jarak usaha yang diklaim bertujuan mengurangi potensi perselisihan antarpelaku usaha.