Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan itu diajukan untuk meminta kepastian hukum dan menjaga marwah profesi advokat.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat,” ujar Agus.
Lima Tuntutan KMY
Dalam aksi tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian dan pemerintah.
Pertama, meminta penanganan laporan terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan aturan internal organisasi.
Kedua, meminta aparat memperhatikan konteks sosial dan upaya pencegahan konflik dalam menilai persoalan tersebut, bukan hanya melihatnya dari aspek formalitas hukum.