estoria.id – Sekitar 1.000 warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Mereka menggelar istighasah sekaligus mengawal pemeriksaan sejumlah pengurus organisasi yang dilaporkan terkait penerapan aturan internal usaha toko kelontong.
Aksi tersebut diikuti warga Madura dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Pada hari yang sama, Ketua Niagawan KMY, H. Shaleh, dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono, memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga Madura di Polresta Yogyakarta merupakan bentuk solidaritas sekaligus penyampaian aspirasi secara damai. Ia meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional tanpa mengabaikan konteks persoalan yang melatarbelakanginya.
“Kami datang dengan damai untuk menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemanggilan para pengurus. Kami mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.
Polemik Aturan Jarak Antartoko
KMY menilai perkara yang menjerat pengurus organisasi berawal dari penerapan kesepakatan internal antarpengusaha toko kelontong Madura. Aturan tersebut, menurut KMY, dibentuk untuk mencegah persaingan usaha yang berpotensi memicu perselisihan, baik di antara sesama pengusaha Madura maupun dengan pelaku usaha setempat.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menegaskan bahwa kesepakatan itu merupakan bagian dari upaya organisasi menjaga ketertiban sosial di Yogyakarta.
Menurut dia, aturan internal tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan konflik, melainkan mendorong para anggota menjalankan usaha dengan mempertimbangkan keberadaan pengusaha lain dan hubungan dengan masyarakat sekitar.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban itu lahir dari tanggung jawab agar sesama pengusaha tidak saling berbenturan, termasuk dalam menjaga hubungan dengan warga dan pengusaha lokal,” kata Jugil.
Ia juga berharap pemerintah daerah mengambil peran lebih besar dalam menata aktivitas usaha toko kelontong melalui kebijakan yang jelas dan melibatkan para pelaku usaha.
Dalam aturan internal yang dijelaskan KMY, jarak antara toko kelontong milik pengusaha Madura ditetapkan minimal 300 meter. Sementara itu, jarak minimal 50 meter diberlakukan dari toko kelontong milik warga lokal.
KMY menyebut salah satu pihak yang dipersoalkan dalam penerapan aturan tersebut, Suharib, merupakan anggota yang turut terlibat dalam pembentukan kesepakatan. Namun, menurut organisasi itu, yang bersangkutan kemudian membuka usaha dalam jarak kurang dari 300 meter dari toko pengusaha Madura lainnya.
KMY berpandangan bahwa langkah yang diambil terhadap Suharib merupakan penegakan disiplin organisasi, bukan tindakan kriminal. Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Laporkan Tiga Orang atas Dugaan Pelanggaran UU Advokat
Di tengah upaya mengawal pemeriksaan pengurusnya, KMY juga menempuh langkah hukum terhadap tiga orang, yakni Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan.
Melalui tim kuasa hukumnya, KMY menyampaikan laporan ke Polresta Yogyakarta atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam keterangannya, KMY mempersoalkan dugaan tindakan ketiganya yang dinilai menjalankan peran layaknya advokat dalam penanganan perkara. Mereka disebut terlibat dalam proses pelaporan di kepolisian serta komunikasi mengenai sejumlah opsi penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026.
KMY merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026. Organisasi tersebut menyatakan pihak-pihak yang dilaporkan berstatus paralegal di LBH INTAN, bukan advokat.
Atas dasar itu, KMY meminta aparat menyelidiki apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan itu diajukan untuk meminta kepastian hukum dan menjaga marwah profesi advokat.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat,” ujar Agus.
Lima Tuntutan KMY
Dalam aksi tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian dan pemerintah.
Pertama, meminta penanganan laporan terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan aturan internal organisasi.
Kedua, meminta aparat memperhatikan konteks sosial dan upaya pencegahan konflik dalam menilai persoalan tersebut, bukan hanya melihatnya dari aspek formalitas hukum.
Ketiga, mendesak penghentian proses hukum terhadap para pengurus karena KMY menilai unsur pidana dalam laporan terhadap mereka lemah.
Keempat, meminta negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah DIY memberikan perlindungan kepada pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang turut menggerakkan perekonomian daerah.
Kelima, mendesak agar laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.
KMY merupakan organisasi warga Madura di Yogyakarta yang menghimpun berbagai kalangan, mulai dari pengusaha dan pekerja sektor informal hingga cendekiawan, advokat, serta mahasiswa. Melalui paguyuban toko kelontong, organisasi ini menginisiasi kesepakatan jarak usaha yang diklaim bertujuan mengurangi potensi perselisihan antarpelaku usaha.