Menurut dia, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan langkah pemerintah. Konsumen juga dinilai memiliki pengaruh untuk mendorong perusahaan memperbaiki praktik bisnisnya.

 

Namun, Syed Saddiq menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya diarahkan kepada perusahaan Indonesia. Perusahaan Malaysia yang terbukti melakukan pelanggaran serupa juga harus menghadapi tindakan hukum.

 

“Kita tidak boleh munafik. Jika perusahaan kita terlibat, jangan takut. Ambil tindakan terhadap perusahaan kita juga,” katanya.

 

Ia turut mengusulkan penerapan aturan serupa dengan Transboundary Haze Pollution Act milik Singapura, yang memungkinkan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran kabut asap lintas batas.

 

Kabut Asap Ganggu Kesehatan hingga Pendidikan