estoria.id – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (14/10/2026).

 

Kelima tersangka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. Salah satu nama yang menjadi sorotan ialah Bima Setiawan, adik kandung Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

 

Mereka sebelumnya termasuk dalam 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026). Namun, tidak semua orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK berakhir dengan status tersangka.

 

Sekretaris Utama BNPB Rustian, misalnya, dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. KPK memastikan bahwa Rustian masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

 

Penetapan lima tersangka ini membuka penyidikan lebih jauh terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran penanganan bencana.