estoria.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai merancang strategi jangka panjang untuk memperkuat sektor industri daerah. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), pemerintah setempat menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2026–2045 sebagai landasan pengembangan industri selama 20 tahun mendatang.
Dokumen tersebut tengah disiapkan dalam bentuk naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kehadirannya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan, menetapkan sektor prioritas, serta mendorong pertumbuhan industri yang sesuai dengan potensi lokal.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli, mengatakan penyusunan RPIK menjadi langkah penting untuk membangun sektor industri secara terarah dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian dalam perencanaan, dokumen itu juga diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan program pembangunan industri di tingkat provinsi maupun nasional.
“Penyusunan RPIK ini bertujuan memberikan arah pembangunan industri yang lebih terencana sekaligus memberikan kepastian bagi pengembangan sektor industri di Sumenep,” kata Ramli, Senin (19/10/2026).
Agroindustri Kelautan Jadi Arah Pengembangan