Adapun tahap terakhir, yakni 2041–2045, ditujukan untuk mewujudkan industrialisasi yang inklusif dan unggul dengan dukungan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

 

Melalui peta jalan tersebut, Pemkab Sumenep menargetkan pembangunan industri yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu memperkuat potensi lokal, memperluas kesempatan kerja, dan memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat.

 

Penyusunan RPIK ini menjadi langkah awal untuk menentukan arah industrialisasi Sumenep hingga 2045. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan rencana jangka panjang itu ke dalam kebijakan dan program nyata, sehingga potensi pertanian serta kelautan benar-benar mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah.