Sholihin berpendapat KH Nurul Huda Djazuli semestinya terpilih. Ia mengklaim kandidat tersebut memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota AHWA oleh pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Atas dasar itu, KPKNU mengusulkan peninjauan kembali proses pemilihan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi. Mereka juga meminta dugaan penyimpangan diperiksa agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan, baik dari sisi hukum maupun tata kelola organisasi.

 

Desakan KPKNU kini menempatkan dugaan risywah dalam Muktamar ke-35 NU sebagai persoalan yang menuntut pembuktian, bukan sekadar saling tuding. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dan siapa saja yang bertanggung jawab jika dugaan tersebut terbukti.

 

Hingga berita ini tersbitkan, dugaan keterlibatan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf yang disampaikan Sholihin belum terbukti melalui proses hukum. Konfirmasi dari kedua pihak serta keterangan resmi KPK mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut masih diperlukan.