estoria.id - Tumpukan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah kawasan Sentul menjadi salah satu sorotan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kini, asal-usul dan keterkaitan harta tersebut dengan dugaan tindak pidana akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Hakim anggota Sunoto menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan sumber perolehan, riwayat penguasaan, hingga dugaan hubungan emas dan valuta asing tersebut dengan tindak pidana asal. Namun, pembuktian itu tidak harus seluruhnya dituangkan secara terperinci dalam surat dakwaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunoto saat membacakan putusan sela atas eksepsi atau keberatan Febrie terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).
Febrie sebelumnya mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara terperinci asal-usul emas 74 kilogram dan sejumlah mata uang asing yang dikaitkan dengan perkara yang menjeratnya.
“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Sunoto di ruang sidang.
Pernyataan hakim itu menempatkan pembuktian sebagai tahapan krusial dalam perkara tersebut. Asal-usul emas dan hubungan harta kekayaan dengan dugaan tindak pidana bukan semata-mata persoalan uraian dalam dakwaan, melainkan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dakwaan Dinilai Cukup, Asal-usul Harta Belum Menjadi Kesimpulan Hakim
Meski menekankan pentingnya pembuktian, Sunoto menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok.
Menurut dia, surat dakwaan memang harus menguraikan perbuatan pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian. Ketentuan tersebut diperlukan agar terdakwa memahami tuduhan yang dihadapi dan dapat menyiapkan pembelaan.
Namun, kewajiban itu tidak berarti seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, maupun setiap detail asal-usul harta harus dimasukkan ke dalam surat dakwaan.
Dalam perkara Febrie, hakim menilai jaksa telah menyebut keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing, termasuk tempat penyimpanan, jenis, pecahan, serta jumlahnya.
Jaksa juga menghubungkan harta tersebut dengan dugaan tindakan Febrie yang disebut menempatkan atau menguasainya bersama dua terdakwa lain, yakni Don Rito alias Idon dan Nurman Herin. Harta itu diduga diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Atas dasar uraian tersebut, Sunoto menilai terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai objek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Dengan demikian, terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya, sehingga tidak diuraikannya secara perinci seluruh asal usul emas dan rangkaian transaksinya tidak serta merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel,” ujarnya.
Hakim menegaskan, penilaian atas kecukupan alat bukti dan kebenaran hubungan harta dengan tindak pidana asal harus dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap itu, Febrie beserta tim kuasa hukumnya juga memiliki kesempatan untuk mengajukan bantahan dan bukti tandingan.
Karena itu, penolakan terhadap keberatan tersebut bukanlah penetapan bahwa seluruh tuduhan jaksa telah terbukti. Persoalan mengenai asal-usul emas, penguasaan harta, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana masih harus diuji sebelum hakim mengambil keputusan akhir.
“Dalil perlawanan advokat terdakwa mengenai emas seberat 74 kg dan valuta asing pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum,” kata Sunoto.
Ia menambahkan, persoalan tersebut akan dipertimbangkan bersama putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.
Febrie Didakwa Terima Rp346,7 Miliar dan 440.990 Dolar AS
Di balik temuan emas puluhan kilogram itu, jaksa mendakwa Febrie menerima uang dengan total Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS selama periode 2020 hingga Juli 2026.
Menurut dakwaan, penerimaan tersebut diduga terjadi ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menduduki jabatan Jampidsus.
Jaksa menyebut uang tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara.
Salah satu penerimaan yang diuraikan dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura, yang disebut setara sekitar Rp55 miliar, dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham tersebut disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.
Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Rito, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, direktur utama perusahaan tersebut.
Sementara itu, penerimaan lain yang didakwakan mencapai Rp203,4 miliar dari sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Seluruh uraian tersebut merupakan tuduhan jaksa yang masih harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Dugaan Pencucian Uang Jadi Persoalan Berikutnya
Jaksa menduga harta yang diperoleh Febrie kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya melalui berbagai cara. Di antaranya dengan menempatkan uang di sejumlah rekening, menjadikannya modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Harta tersebut juga disebut ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing.
Dalam dakwaannya, jaksa mengaitkan rangkaian perbuatan tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.