estoria.id –  Sekitar 1.000 warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Mereka menggelar istighasah sekaligus mengawal pemeriksaan sejumlah pengurus organisasi yang dilaporkan terkait penerapan aturan internal usaha toko kelontong.

 

Aksi tersebut diikuti warga Madura dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

 

Pada hari yang sama, Ketua Niagawan KMY, H. Shaleh, dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono, memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja.

 

Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga Madura di Polresta Yogyakarta merupakan bentuk solidaritas sekaligus penyampaian aspirasi secara damai. Ia meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional tanpa mengabaikan konteks persoalan yang melatarbelakanginya.

 

“Kami datang dengan damai untuk menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemanggilan para pengurus. Kami mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.