estoria.id - Pergantian Menteri Keuangan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (14/9/2026) kembali membuka ruang perbincangan tentang pernyataan kontroversial Immanuel Ebenezer atau Noel yang pernah menyeret nama Purbaya Yudhi Sadewa kembali viral di sosial media.

 

 

Noel, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan praktik mempersulit proses sertifikasi apabila pihak tertentu tidak memberikan sejumlah uang.

 

Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025 bersama sejumlah pihak lainnya. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, ekspresinya sempat menjadi sorotan. Ia menangis, kemudian mengepalkan tangan di hadapan awak media.

 

Namun, yang kembali menarik perhatian publik bukan hanya perkara yang menjeratnya, melainkan pernyataan Noel mengenai Purbaya dan KPK.

 

Dalam sebuah video yang viral di sosial media, Noel tampil dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Di hadapan sejumlah mikrofon media, ia menyampaikan pernyataan bernada keras mengenai penegakan hukum sekaligus menyinggung Purbaya.

Noel bahkan melontarkan prediksi bahwa Purbaya suatu saat akan berurusan dengan KPK.

 

“Semakin terbukti bahwa informasi satu tinggal sejengkal lagi Pak Purbaya,” demikian pernyataan Noel yang beredar dalam video tersebut.

 

Ia juga menyebut kebijakan Purbaya sebagai kebijakan yang bagus, tetapi menurutnya kebijakan tersebut membuat sebagian elite dan “pemain-pemain liar” merasa terganggu.

 

Pernyataan itu disampaikan Noel bersamaan dengan kritik tajamnya terhadap KPK. Ia menuding penegakan hukum di Indonesia masih dapat dipengaruhi kepentingan tertentu dan menyindir lembaga antirasuah dengan istilah “Komisi Penitipan Kasus”.

 

Tak berhenti di situ, Noel bahkan menyanyikan lagu sindiran yang ia sebut “OTT Bocil—Operasi Tipu-Tipu”. Dalam lirik yang dinyanyikannya, ia mempertanyakan mengapa penegak hukum hanya menangkap pihak yang disebutnya sebagai “kelas teri”, sementara pihak yang dianggap “kelas kakap” disebut tidak tersentuh.

 

Kini, lebih dari setahun setelah pernyataan tersebut mencuat, nama Purbaya kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo mencopotnya dari posisi Menteri Keuangan.

 

Purbaya sebelumnya masih menjalankan aktivitas sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), termasuk menghadiri dan memimpin rapat gabungan bersama DPD RI di DPR RI. Beberapa jam kemudian, Prabowo mengumumkan pergantian posisi tersebut.

 

Peristiwa ini membuat potongan pernyataan Noel kembali beredar di media sosial. Sebagian warganet mengaitkannya dengan pencopotan Purbaya, terutama karena Noel sebelumnya secara terbuka menyebut nama Purbaya dan memprediksi dirinya akan menghadapi persoalan dengan KPK.

 

Namun, dua peristiwa tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Tidak ada dasar dalam catatan ini yang membuktikan bahwa pencopotan Purbaya berkaitan dengan perkara Noel ataupun bahwa Purbaya akan menjadi tersangka KPK. Pernyataan Noel merupakan klaim dan sindiran yang disampaikan dalam konteks kasus yang menjerat dirinya, bukan bukti hukum mengenai status Purbaya.

 

Yang membuatnya kembali menjadi sorotan adalah momentum. Pernyataan kontroversial itu pernah disampaikan ketika Noel berhadapan dengan proses hukum, sementara kini Purbaya benar-benar kehilangan jabatan Menteri Keuangan setelah keputusan Presiden Prabowo.

 

Di tengah derasnya spekulasi, satu hal menjadi jelas: video lama Noel kembali menemukan panggung baru. Pernyataannya tentang Purbaya, KPK, serta tudingan mengenai “kelas kakap” kembali diperbincangkan justru ketika pergantian Menteri Keuangan terjadi.

 

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah ramalan Noel akan terbukti, melainkan apa sebenarnya alasan Presiden Prabowo mengganti Purbaya dari kursi Menteri Keuangan dan apakah keputusan tersebut memiliki kaitan dengan persoalan lain yang selama ini menjadi perhatian publik.

 

Jawaban atas pertanyaan itu tetap bergantung pada penjelasan resmi pemerintah dan fakta hukum yang dapat diverifikasi, bukan semata pada potongan video atau pernyataan viral di media sosial.