estoria.idMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

 

Putusan yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026) itu membawa sejumlah penegasan penting terkait kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran, termasuk penggunaan lampiran UU APBN untuk menggeser maupun mengubah prioritas belanja negara.

 

MK menegaskan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program, termasuk lampirannya, tidak dapat dilakukan secara bebas oleh pemerintah. Perubahan yang bersifat mendasar tetap membutuhkan persetujuan DPR.

 

Hal tersebut mendapat sorotan dari Muhamad Saleh dari CELIOS, yang menilai putusan MK memberikan batas yang lebih jelas terhadap penggunaan instrumen APBN dalam menjalankan kebijakan pemerintah.

 

Menurut Saleh, terdapat tiga poin utama yang perlu diperhatikan dari putusan tersebut.

 

“Pada intinya putusan nomor 100 tahun 2026 hari ini dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. Ada tiga poin besar yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi atas putusan hari ini,” kata Muhamad Saleh dalam keterangannya di lobi Gedung MK, Rabu (16/9/2026).

 

Poin pertama, kata dia, berkaitan dengan batas kewenangan pemerintah dalam menggunakan lampiran UU APBN untuk mengubah kebijakan maupun prioritas anggaran.

 

MK menegaskan bahwa tidak boleh pemerintah seenaknya menggunakan lampiran Undang-Undang APBN, peraturan pelaksana di bawah APBN untuk merubah berbagai kebijakan-kebijakan dan kebijakan-kebijakan prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Saleh mengatakan, perubahan yang berdampak pada struktur APBN harus ditempuh melalui mekanisme yang melibatkan lembaga legislatif serta membuka ruang partisipasi publik.

 

Pemerintah harus melalui mekanisme yang partisipatif dalam menetapkan pagu APBN, entah itu melibatkan DPR dan melibatkan publik secara meaningful participation,” katanya.

 

Poin kedua yang disorot adalah mengenai Dana Desa.

 

Saleh menyebut MK menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tidak dapat begitu saja diarahkan untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun insentif desa tanpa memperhatikan kewenangan dan program yang telah ditetapkan pemerintah desa.

 

“Tidak boleh penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan MBG dan insentif desa, termasuk juga penggunaan Dana Desa itu harus mengacu pada program yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa,” tutur Saleh.

 

Menurutnya, pemerintah desa memiliki ruang otonomi dalam menentukan kebijakan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, program yang berasal dari pemerintah pusat harus memperhatikan keterlibatan pemerintah desa.

 

Pemerintah desa diberi ruang untuk secara otonom menentukan kebijakan dan mereka harus dilibatkan dalam program yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.

 

Poin ketiga menyangkut fleksibilitas fiskal yang selama ini dimiliki pemerintah dalam mengelola APBN.

 

Saleh mengatakan, fleksibilitas tersebut tidak berarti pemerintah dapat melakukan perubahan anggaran secara tanpa batas untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

 

“Fleksibilitas fiskal yang selama ini ada dalam undang-undang APBN itu ternyata terbatas. Tidak bisa seenaknya pemerintah melakukan perubahan yang terlalu jauh untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu,” katanya.

 

Ia kemudian menyoroti posisi UU APBN dalam sistem hukum dan penganggaran negara. Menurut Saleh, UU APBN pada dasarnya berfungsi menetapkan struktur anggaran, bukan menjadi instrumen untuk menciptakan atau mengubah kebijakan sektoral secara mendasar.

 

“Poin pentingnya juga adalah MK menegaskan bahwa undang-undang APBN itu adalah undang-undang yang mengubah struktur anggaran bukan undang-undang yang merubah kebijakan dan program,” ujarnya.

 

Dari titik inilah, kata Saleh, muncul persoalan yang selama ini diperdebatkan terkait program MBG.

 

“Masalahnya hari ini itu adalah MBG itu adalah program yang tidak ada undang-undangnya tetapi menggunakan undang-undang APBN seolah-olah dia menjadi sebuah kebijakan besar,” katanya.

 

“Dan oleh MK dinyatakan bahwa tidak boleh ada perubahan terhadap kebijakan menggunakan Undang-Undang APBN,” sambungnya.

 

Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 sendiri sejak awal mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1). Para pemohon menilai sejumlah ketentuan tersebut berpotensi memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran.

 

Dalam putusannya, MK menekankan bahwa perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

 

Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa fleksibilitas pemerintah dalam mengelola APBN tetap memiliki batas konstitusional, terutama ketika perubahan anggaran berdampak pada struktur belanja dan kebijakan prioritas negara.