estoria.id - GENAP DUA PEKAN sudah, santri Pondok Pesantren Annuqayah, Moh. Firman Ramadhani alias Dani, 22 tahun, meninggal dunia setelah menerima suntikan dari seorang tenaga medis di RS BHC Sumenep, Selasa (13/10/2026).
Hingga kini, Senin (26/10/2026) malam, belum ada keterangan resmi dari pihak RS BHC, plus belum tampak juga laporan mengenai kematian Dani di sejumlah media arus utama nasional, maupun koran cetak yang beredar di Madura.
Ya, sejauh penelusuran penulis, belum ada media mainstream nasional, yang punya wartawan di Sumenep, hadir menayangkan laporan mengenai kasus tersebut.
Ketiadaan pemberitaan itu tentu tidak serta-merta membuktikan adanya intervensi atau kesengajaan untuk mengabaikan kasus Dani. Setiap redaksi memiliki pertimbangan editorial masing-masing.
Namun, ketika sebuah kematian menyisakan pertanyaan mengenai pelayanan medis, dan pihak keluarga masih menanti kejelasan, absennya liputan media-media yang memiliki jangkauan luas, layak menjadi bahan refleksi bersama.
Dalam percakapan informal dengan Penulis di sebuah kafe di Sumenep, Senin (26/10/2026), dua wartawan yang bekerja di media cetak berbeda mengaku tidak memiliki kewenangan menentukan sendiri agenda liputan harian.
“Kita bisa apa bos, air cukup deras mengalir dari atas,” kelakar keduanya.
Pernyataan itu disampaikan dalam suasana santai. Namun, ungkapan tentang derasnya arus dari atas menyisakan pertanyaan yang lebih besar mengenai ruang gerak wartawan dalam menentukan isu yang dianggap penting bagi publik.
Beberapa hari sebelumnya, seorang wartawan media arus utama nasional juga menyampaikan pandangan serupa melalui sambungan telepon. Ia mengaku memiliki kedekatan personal dengan seseorang di RS BHC, tetapi menyatakan tetap bersedia menulis kasus tersebut apabila ada penugasan dari redaksi.
“Gimana perkembangan BHC? Lanjutkan! Kita sendiri mohon maaf, di sana (di BHC) ada guru saya. Tapi sudah saya sampaikan, bahwa walaupun demikian, selama belum ada perintah dari redaksi. Tapi kalau ada perintah, pasti akan juga saya tulis itu,” katanya.
Keterangan tersebut memperlihatkan dilema yang mungkin dihadapi seorang wartawan ketika hubungan personal bersinggungan dengan pekerjaan jurnalistik. Kedekatan dengan narasumber atau pihak tertentu bukanlah sesuatu yang otomatis keliru.
Persoalannya muncul ketika kedekatan itu berpotensi memengaruhi keputusan untuk menggali dan menyampaikan informasi yang relevan bagi publik.
Seorang wartawan media cetak lain yang beroperasi di Jawa Timur menyampaikan alasan berbeda. Ia mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus Dani sejak awal sehingga merasa kesulitan menulisnya.
“Bagaimana saya akan nulis itu, wong saya tidak meliput sejak awal,” katanya.
Ia juga mengakui merasa sungkan terhadap seseorang di lingkungan internal RS BHC yang selama ini menjadi teman ngopi.
Pengakuan-pengakuan tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa ada instruksi tertentu atau upaya sistematis untuk menghentikan pemberitaan.
Namun, semuanya membuka ruang diskusi mengenai independensi pers. Sejauh mana agenda liputan ditentukan oleh kepentingan publik, kebijakan redaksi, dan pertimbangan profesional, serta sejauh mana hubungan personal dapat memengaruhinya.
Sebab, sebuah peristiwa tidak kehilangan nilai beritanya hanya karena seorang wartawan terlambat memperoleh informasi.
Ketika suatu kasus masih berkembang, wartawan tetap dapat melakukan verifikasi, meminta keterangan pihak terkait, dan memeriksa perkembangan terbaru sebelum memutuskan apakah sebuah laporan layak diterbitkan.
Demikian pula, kedekatan personal tidak semestinya menjadi penghalang untuk mengajukan pertanyaan yang relevan. Justru dalam situasi seperti inilah profesionalisme diuji. Mampukah seorang jurnalis menjaga jarak yang wajar antara hubungan pribadi dan tanggung jawab kepada publik?