estoria.id - Nama H. Nur Mahmudi alias Mahmudi, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep, mencuat di tengah polemik kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani, pasien BPJS berusia 22 tahun yang meninggal dunia di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026).
Mahmudi disebut mengambil inisiatif menjadi penengah dalam komunikasi terkait persoalan kematian Dani. Namun, upaya perdamaian yang dikaitkan dengan namanya justru dipersoalkan setelah pihak keluarga menegaskan tidak pernah memberikan mandat kepadanya untuk menyepakati perdamaian dengan rumah sakit.
Di tengah polemik tersebut, keluarga almarhum mengaku masih menunggu penjelasan medis mengenai penyebab kematian Dani, termasuk hasil investigasi internal yang sebelumnya disebut akan disampaikan oleh pihak rumah sakit.
Nama Mahmudi Mencuat saat DPRD Sidak RS BHC
Polemik mengenai peran Mahmudi mengemuka setelah Komisi IV DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak ke RS BHC pada Kamis (22/10/2026).
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, saat anggota dewan meminta penjelasan mengenai klaim perdamaian, manajemen rumah sakit menyampaikan bahwa Mahmudi sedang berada di luar kota.
Namun, pada hari yang sama, Kamis siang hingga sore, Mahmudi justru menemui sejumlah wartawan untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi dan sikap keluarga almarhum.
Dalam pertemuan itu, Mahmudi menyampaikan bahwa keluarga Dani masih mengalami trauma sehingga membatasi komunikasi dengan pihak luar. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang ingin bertemu keluarga menghubunginya terlebih dahulu.
“Keluarga korban hingga saat ini masih trauma,” kata Mahmudi kepada media ini, Kamis (22/10/2026) sore.
Pernyataan tersebut menjelaskan alasan keluarga membatasi akses komunikasi di tengah suasana duka. Namun, pembatasan komunikasi itu tidak otomatis menunjukkan bahwa keluarga telah menyetujui perdamaian dengan rumah sakit.
Posisi Mahmudi sebagai penghubung atau penengah menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Sebab, menjadi perantara komunikasi tidak serta-merta sama dengan memiliki kewenangan untuk menyepakati perdamaian atas nama keluarga.
Keluarga Tegaskan Tak Pernah Memberi Mandat Damai
Bantahan datang dari sepupu almarhum berinisial Y. Ia menegaskan bahwa ayah Dani tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk berkomunikasi dengan RS BHC Sumenep guna menyepakati perdamaian.
Menurut Y, jika Mahmudi mengambil inisiatif menjadi penengah, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan resmi keluarga untuk berdamai.
“Kalau Bapak Mahmudi mengambil inisiatif untuk menjadi penengah, mungkin iya. Paman saya sampai sekarang tidak mengutus siapa pun untuk komunikasi ke sana. Kalaupun ada yang kami utus bertemu pihak RS BHC, itu semata-mata untuk mendapat penjelasan secara medis terkait kematian Dani,” ungkap Y, Senin (26/10/2026).
Pernyataan itu menjadi titik penting dalam polemik yang berkembang. Keluarga membedakan secara tegas antara inisiatif seseorang untuk menjadi penengah dan mandat untuk menyepakati perdamaian.
Keduanya memiliki konsekuensi berbeda. Komunikasi untuk meminta penjelasan medis tidak bisa begitu saja ditafsirkan sebagai persetujuan atas penyelesaian suatu persoalan.
Y juga menyatakan bahwa hingga keterangannya disampaikan kepada media, pihak RS BHC belum pernah secara langsung mengajukan upaya perdamaian kepada keluarga. Ia menegaskan, keluarga masih menunggu penjelasan mengenai kejadian yang menyebabkan Dani meninggal dunia.
“Sampai saat ini RS BHC tidak mengeluarkan statement apa pun dan menjelaskan secara medis tragedi ini terjadi,” ujarnya.
Dengan demikian, klaim perdamaian yang beredar masih menyisakan pertanyaan. Belum ada keterangan yang cukup untuk memastikan bahwa keluarga telah menyepakati perdamaian ataupun bahwa Mahmudi telah bertindak dengan mandat tertentu dari keluarga.
Keluarga Masih Menunggu Hasil Investigasi Medis
Di tengah polemik mengenai perdamaian, persoalan paling mendasar dalam kematian Dani belum mendapatkan jawaban yang menurut keluarga mereka perlukan: penjelasan mengenai penanganan medis sebelum pasien meninggal dunia.
Keluarga mempertanyakan sejumlah peristiwa menjelang kematian Dani, termasuk kondisi pasien yang disebut sempat membaik dan dugaan muntah setelah mendapatkan suntikan pada pagi hari menjelang kematiannya.
Rangkaian kejadian tersebut merupakan keterangan dan pertanyaan dari pihak keluarga yang masih membutuhkan pemeriksaan serta penjelasan profesional. Informasi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan penyebab kematian ataupun menyimpulkan adanya kelalaian medis tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Y, ketika pihak rumah sakit datang ke rumah keluarga untuk bertakziah, mereka mendapat pernyataan bahwa hasil investigasi internal akan dijelaskan secara langsung.
Namun, hingga Senin (26/10/2026), keluarga mengaku masih menunggu hasil investigasi dan penjelasan medis tersebut.
“Kami sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi dan penjelasan hasilnya secara medis dari RS BHC Sumenep,” imbuhnya.
DPRD Sumenep Menunggu Langkah Lanjutan
Komisi IV DPRD Sumenep juga menantikan tindak lanjut janji Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Sumenep untuk mengutus tim investigasi.
Mulyadi mengatakan proses tersebut membutuhkan waktu dan tidak tepat jika hasilnya langsung dituntut dalam hitungan satu hingga tiga hari.
“Pihak Dinkes itu kan janji kepada kami akan mengutus tim investigasi terkait dengan persoalan kematian itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi IV akan kembali menindaklanjuti perkembangan investigasi pada pekan berikutnya.
“Nah, kan tentunya tidak mungkin dong kita hanya memberikan waktu satu sampai tiga hari. Minggu depan, kami akan mem-follow up terkait persoalan itu,” pungkasnya.
Redaksi estoria.id membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada H. Nur Mahmudi, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Baznas Kabupaten Sumenep, terkait perannya sebagai penghubung atau penengah dalam polemik kematian Dani di RS BHC Sumenep.