China Rem AI, Indonesia Gaspol Peta Jalan

Senin, 16 Februari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMBOLIS. Bendera China dan Indonesia berkibar berdampingan sebagai simbol hubungan dan kerja sama kedua negara. (istimewa/redaksi/estoria)

i

SIMBOLIS. Bendera China dan Indonesia berkibar berdampingan sebagai simbol hubungan dan kerja sama kedua negara. (istimewa/redaksi/estoria)

ESTORIA – China tengah menyiapkan regulasi baru untuk memastikan keamanan masyarakat dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Langkah ini difokuskan pada penguatan aspek keselamatan sekaligus etika dalam peluncuran berbagai produk dan layanan berbasis AI.

Rancangan aturan tersebut menyasar layanan AI yang ditujukan langsung kepada konsumen, khususnya produk dengan karakter mirip manusia yang melibatkan interaksi emosional dengan pengguna.

Layanan semacam ini mencakup penggunaan teks, gambar, audio, hingga video sebagai medium komunikasi.

Dalam regulasi itu, perusahaan penyedia layanan AI akan dibebani tanggung jawab lebih besar. Salah satunya adalah kewajiban memberikan peringatan bagi pengguna yang berpotensi memakai layanan secara berlebihan.

Selain itu, perusahaan juga harus menyiapkan sistem pengawasan menyeluruh, termasuk evaluasi algoritma, pengamanan data, serta perlindungan informasi pribadi.

Isu kecanduan teknologi menjadi perhatian utama. Penyedia layanan diwajibkan mampu mendeteksi kondisi emosional pengguna sekaligus menilai tingkat ketergantungan mereka terhadap layanan AI.

Bahkan, perusahaan harus menyiapkan langkah intervensi ketika pengguna menunjukkan tanda-tanda kecanduan.

Aturan tersebut juga mengatur batasan konten dan perilaku layanan AI. Sistem tidak diperkenankan menghasilkan konten yang dapat mengancam keamanan nasional, menyebarkan rumor, maupun mempromosikan kekerasan dan pornografi.

Indonesia Hampir Rampungkan Peta Jalan AI

Di sisi lain, Indonesia juga tengah menyusun kebijakan strategis terkait AI. Pemerintah menyebut Peta Jalan AI beserta etika penggunaannya hampir selesai dan ditargetkan ditandatangani Presiden pada awal 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, progres penyusunan regulasi tersebut sudah mencapai sekitar 90 persen.

“Kami mungkin sampaikan di sini karena ini yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku industri, bahwa pemerintah sudah selesai, sudah 90 persen selesai untuk peta jalan AI dan juga AI ethics,” ujar Meutya dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga, di Jakarta, Rabu (10/12/2025) lalu.

“Ini akan mudah-mudahan ditandatangani presiden di awal tahun,” tambahnya.

Saat ini, draf kebijakan masih menunggu proses administrasi. Meutya menyebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan dokumen tersebut menjadi prioritas untuk segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menegaskan regulasi yang disusun bersifat sebagai payung besar. Setiap kementerian dan lembaga nantinya diberi ruang untuk merumuskan aturan AI di sektor masing-masing setelah Peraturan Presiden terbit.

“Jadi kami hanya membuat payung besarnya dan selebihnya, termasuk di perdagangan dalam negeri, silakan membuat pegangan atau aturan mengenai AI masing-masing. Dengan pemahaman kami bahwa tentu yang paling tahu kebutuhan aturan terkait Artificial Intelligence di sektor masing-masing adalah para pemimpin lembaga sektor terkait,” kata Meutya.

Hingga kini, detail isi kebijakan dan peta jalan AI tersebut belum diungkapkan ke publik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa regulasi AI Indonesia akan menitikberatkan pada keseimbangan antara inovasi dan perlindungan masyarakat.

“Kira-kira AI bisa berkontribusi di mana saja, sektor kesehatan, sektor pendidikan, sektor keuangan, layanan keuangan, transportasi, dan sejumlah sektor lain,” ujarnya. (*)

Follow WhatsApp Channel estoria.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara
Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang
Pesan Mengejutkan SBY di Cikeas: “Great Power Tidak Boleh Tanpa Kontrol!”
Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang
KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut
WFH Sehari Mulai Digulirkan
KPK Didesak Jelaskan Tahanan Yaqut
KPK Geser OTT ke Cilacap, Tetapkan 2 Tersangka Modus Setoran THR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 00:10 WIB

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara

Rabu, 1 April 2026 - 08:11 WIB

Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:14 WIB

Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:46 WIB

KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 - 09:50 WIB

WFH Sehari Mulai Digulirkan

Berita Terbaru