BGN Buka Suara soal Insentif Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPARKIR. Kendaraan operasional terparkir di depan kantor BGN sebagai bagian dukungan distribusi program MBG. (istimewa/redaksi/estoria)

i

TERPARKIR. Kendaraan operasional terparkir di depan kantor BGN sebagai bagian dukungan distribusi program MBG. (istimewa/redaksi/estoria)

ESTORIA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan mengenai pemberian insentif harian sebesar Rp6 juta kepada yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menilai kebijakan tersebut jauh lebih efisien dibandingkan bila pemerintah harus membangun seluruh fasilitas SPPG dari awal.

“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” kata Dadan, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, insentif harian juga merupakan bentuk apresiasi negara kepada pihak-pihak yang telah membantu percepatan pembangunan dapur MBG di berbagai daerah.

“Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan,” ungkap dia.

Menurut Dadan, faktor waktu dan kesiapan fasilitas menjadi kunci penting dalam mempercepat pelaksanaan program MBG. Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan memberikan insentif agar proses pembangunan dapat segera menghasilkan manfaat.

Ia menegaskan pentingnya nilai waktu dalam pelaksanaan program nasional.

“Waktu adalah salah satu hal di dunia ini yang berjalan searah. Jika terlewat maka tidak bisa diputar ulang. Atas dasar pertimbangan mendapat keuntungan dari percepatan, negara memberikan apresiasi agar investasi yang dilakukan segera dapat kembali,” tegas dia.

Untuk mempermudah pemahaman publik, Dadan memberi analogi mengenai skema penyewaan tempat tinggal. Ia menilai, komitmen penggunaan fasilitas tetap harus dibayar sesuai kesepakatan, terlepas dari intensitas pemanfaatannya.

“Jika kita pemilik fasilitas, apakah mau fasilitas kita dibayar hanya kalau digunakan? Contoh kita berkomitmen mau menggunakan apartemen selama satu tahun, apakah kita membayar apartemen itu hanya saat digunakan atau komitmen satu tahun itu. Tentu sesuai komitmennya, digunakan atau tidak digunakan bukan urusan pemilik. Pemilik hanya ingin fasilitasnya dibayar sesuai komitmen,” papar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Dadan juga mengapresiasi keterlibatan banyak pihak, termasuk Polri, TNI, lembaga pemerintah lain, serta organisasi kemasyarakatan yang ikut mendukung pelaksanaan program MBG.

Ia menyebut kontribusi berbagai pihak sangat membantu BGN, terutama dalam pembangunan fasilitas, penyediaan peralatan, hingga penyiapan sumber daya manusia yang dilatih secara mandiri.

“Diucapkan terima kasih tidak terhingga untuk semuanya. Semuanya adalah para pejuang merah putih. Berbuat nyata untuk negara dan turut mendukung pengembangan SDM berkualitas di masa depan,” kata Dadan.

Sebagai informasi, kebijakan insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026 yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Regulasi tersebut menyebut insentif diberikan setiap hari, termasuk saat hari libur. Total pemberian dilakukan selama 313 hari dalam setahun, yakni hasil pengurangan 365 hari dengan 52 hari Minggu.

Dana insentif tersebut tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dilayani serta dikategorikan sebagai bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. (*)

Follow WhatsApp Channel estoria.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara
Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang
Pesan Mengejutkan SBY di Cikeas: “Great Power Tidak Boleh Tanpa Kontrol!”
Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang
KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut
WFH Sehari Mulai Digulirkan
KPK Didesak Jelaskan Tahanan Yaqut
KPK Geser OTT ke Cilacap, Tetapkan 2 Tersangka Modus Setoran THR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 00:10 WIB

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara

Rabu, 1 April 2026 - 08:11 WIB

Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:14 WIB

Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:46 WIB

KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 - 09:50 WIB

WFH Sehari Mulai Digulirkan

Berita Terbaru