OJK Denda Rp11,05 Miliar Empat Manipulator Saham, Influencer BVN Terseret

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi palu hakim di atas simbol OJK, merepresentasikan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal. (Istimewa/doc.estoria)

i

Ilustrasi palu hakim di atas simbol OJK, merepresentasikan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal. (Istimewa/doc.estoria)

ESTORIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Total denda yang dikenakan mencapai Rp11,05 miliar, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers, Jumat (20/2).

Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penindakan tersebut mencakup satu badan usaha non jasa keuangan dan tiga individu, termasuk seorang influencer berinisial BVN.

“Untuk rinciannya saya sebutkan terdiri dari dua tipe kasus. Tipe kasus yang pertama yaitu kasus yang menyangkut PT Impack Pratama Industri atau IMPC,” jelas Hasan dalam konferensi pers, Jumat (20/2).

Kasus pertama berkaitan dengan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. Dalam perkara ini, OJK menemukan praktik pengendalian puluhan rekening efek melalui skema nominee.

Dua kelompok usaha terlibat, yakni PT Dana Mitra Kencana (DMK) bersama dua individu berinisial MLN dan UPT. Mereka disebut mengatur pergerakan harga saham melalui rekening-rekening yang sepenuhnya dikendalikan.

“Rinciannya, tidak kurang ada 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh satu korporasi pada kelompok satu tadi, dan ada sejumlah 12 rekening efek yang terbukti dikendalikan oleh dua pihak perorangan yang tadi kami sebutkan,” imbuh Hasan.

Modus yang digunakan berupa penyediaan “modal” kepada para nominee untuk membeli saham, lalu hasil penjualannya dikembalikan kepada pihak pengendali dari belasan rekening efek tersebut.

Atas pelanggaran ini, DMK dikenai denda Rp2,1 miliar. Sementara UPT dan MLN masing-masing dijatuhi sanksi Rp1,8 miliar. Total denda untuk kasus pertama mencapai Rp5,7 miliar.

“Selanjutnya, untuk tipe kasus kedua kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN,” lanjut Hasan.

BVN dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar kepada para pengikutnya dan memanfaatkan respons pasar untuk meraup keuntungan pribadi, baik melalui aksi jual maupun beli saham.

Selain itu, ia juga melakukan transaksi menggunakan sejumlah rekening efek sekaligus sehingga memicu pembentukan harga yang tidak wajar.

Beberapa saham yang terbukti dimanipulasi BVN meliputi:

  1. PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021,
  2. PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari–27 Desember 2021,
  3. PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret–17 Juni 2022.

“Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar,” tutup Hasan.

Dalam siaran persnya, OJK menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas pasar modal nasional.

“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata pihak OJK.
***

Follow WhatsApp Channel estoria.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara
Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang
Pesan Mengejutkan SBY di Cikeas: “Great Power Tidak Boleh Tanpa Kontrol!”
Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang
KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut
WFH Sehari Mulai Digulirkan
KPK Didesak Jelaskan Tahanan Yaqut
KPK Geser OTT ke Cilacap, Tetapkan 2 Tersangka Modus Setoran THR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 00:10 WIB

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara

Rabu, 1 April 2026 - 08:11 WIB

Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:14 WIB

Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:46 WIB

KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 - 09:50 WIB

WFH Sehari Mulai Digulirkan

Berita Terbaru