AS Tetapkan Tarif Global 10 Persen, Airlangga Sebut Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat mengumumkan kebijakan tarif impor global 10 persen di Washington DC (kiri) Jumat 20 Februari 2026 dan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto saat menyampaikan respons pemerintah Indonesia di Jakarta (kanan), Sabtu 21 Februari 2026. (Foto: Istimewa/doc.estoria)

i

Kolase foto Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat mengumumkan kebijakan tarif impor global 10 persen di Washington DC (kiri) Jumat 20 Februari 2026 dan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto saat menyampaikan respons pemerintah Indonesia di Jakarta (kanan), Sabtu 21 Februari 2026. (Foto: Istimewa/doc.estoria)

ESTORIA Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara, menggantikan bea darurat yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS. Kebijakan tersebut disampaikan Jumat (20/2/2026) dan direncanakan berlaku paling lama 150 hari atau sekitar lima bulan.

Trump menyatakan keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan penetapan tarif sebelumnya sebagai langkah yang “sangat mengecewakan”. Ia kemudian menetapkan tarif baru 10 persen atas impor global.

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama 150 hari terhadap negara-negara yang dinilai terkait persoalan neraca pembayaran besar dan serius.

Selain itu, pemerintahan AS juga memulai investigasi baru berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Pasal tersebut memungkinkan pengenaan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil, termasuk pencurian kekayaan intelektual atau transfer teknologi paksa.

Sebelumnya, Trump menggunakan Pasal 301 pada masa jabatan pertamanya untuk mengenakan tarif antara 7,5 persen hingga 25 persen terhadap impor dari China senilai sekitar US$370 miliar. Kebijakan itu dipertahankan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joe Biden.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 terbukti tahan ketika diuji di pengadilan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menegaskan Indonesia telah mengantisipasi berbagai kemungkinan terkait dinamika kebijakan tarif AS tersebut.

Menurut Airlangga, Indonesia telah menandatangani perjanjian bilateral tarif dengan AS yang akan efektif dalam 60 hari setelah penandatanganan, dengan proses konsultasi masing-masing institusi, termasuk DPR RI dan Kongres AS.

Sebelum putusan Mahkamah Agung AS keluar, Indonesia disebut berhasil menegosiasikan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.

Dengan kebijakan tarif global 10 persen yang diumumkan Trump, pemerintah tetap menunggu keputusan lanjutan terkait implementasi terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

“Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” jelas Airlangga dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2).

Pemerintah Indonesia juga meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang telah diberikan untuk sejumlah komoditas, termasuk kopi, kakao, serta beberapa produk pertanian dan sektor tertentu dalam rantai pasok, tetap dipertahankan.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari otoritas Amerika Serikat dalam masa transisi kebijakan tarif tersebut.

***

Follow WhatsApp Channel estoria.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara
Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang
Pesan Mengejutkan SBY di Cikeas: “Great Power Tidak Boleh Tanpa Kontrol!”
Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang
KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut
WFH Sehari Mulai Digulirkan
KPK Didesak Jelaskan Tahanan Yaqut
KPK Geser OTT ke Cilacap, Tetapkan 2 Tersangka Modus Setoran THR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 00:10 WIB

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara

Rabu, 1 April 2026 - 08:11 WIB

Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:14 WIB

Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:46 WIB

KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 - 09:50 WIB

WFH Sehari Mulai Digulirkan

Berita Terbaru