THR ASN 2026 Naik 10 Persen, Cair Penuh Rp55 Triliun

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONFERENSI PERS:  Menko Airlangga Hartarto saat mengumumkan terkait THR ASN dan bonus hari raya jelang Idul Fitri 1447 H di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026 (Ist/doc.estoria)

i

KONFERENSI PERS: Menko Airlangga Hartarto saat mengumumkan terkait THR ASN dan bonus hari raya jelang Idul Fitri 1447 H di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026 (Ist/doc.estoria)

ESTORIA Kabar hangat bagi aparatur sipil negara (ASN) jelang Lebaran 1447 Hijriah. Pemerintah resmi menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, naik 10 persen dibanding tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan CEO Danantara Rosadi Rusli.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, dibandingkan tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

THR tersebut diberikan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk P3K, TNI dan Polri dengan total anggaran sekitar Rp22,4 triliun. Sementara 4,3 juta ASN daerah dialokasikan Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun.

Airlangga menegaskan, komponen THR tahun ini dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. “THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” jelasnya.

Pencairan THR sendiri telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

THR Swasta Wajib Penuh, Tak Boleh Dicicil

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 lebaran,” kata Airlangga.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang diperkirakan menerima total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun. Pemerintah berharap pencairan ini mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

Bonus Hari Raya Ojol Naik Dua Kali Lipat

Tak hanya ASN dan pekerja formal, pemerintah juga memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Sejumlah aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive berkomitmen menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Masing-masing mitra pengemudi diperkirakan menerima sekitar Rp400 ribu. Pemerintah mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Selain itu, mitra pengemudi juga telah terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Diskon Transportasi dan Bantuan Pangan

Menjelang arus mudik Lebaran, pemerintah turut menyiapkan diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, bersumber dari APBN maupun non-APBN.

Tak hanya itu, bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun juga disiapkan bagi 35,04 juta keluarga berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.

Pemerintah juga menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Dengan berbagai stimulus tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan perekonomian nasional semakin bergairah menjelang Idul Fitri 1447 H.

Pada waktu yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan surat edaran serta mengumumkan secara langsung terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja swasta sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut.

Simak selangkapnya dalam Konferensi Pers yang ditayangkan akun Youtube @Perekonomian RI berikut.

***

Follow WhatsApp Channel estoria.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara
Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang
Pesan Mengejutkan SBY di Cikeas: “Great Power Tidak Boleh Tanpa Kontrol!”
Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang
KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut
WFH Sehari Mulai Digulirkan
KPK Didesak Jelaskan Tahanan Yaqut
KPK Geser OTT ke Cilacap, Tetapkan 2 Tersangka Modus Setoran THR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 00:10 WIB

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara

Rabu, 1 April 2026 - 08:11 WIB

Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:14 WIB

Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:46 WIB

KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 - 09:50 WIB

WFH Sehari Mulai Digulirkan

Berita Terbaru