"Mayoritas adalah masyarakat menengah ke bawah. Harusnya dia buat beli makan, kebutuhan konsumsi, dia malah main judol. Ketika uangnya habis, ujung-ujungnya pinjam ke pinjol ilegal. Ini saling kait-mengkait," jelasnya.

 

PPATK menilai praktik judi online dan pinjaman online ilegal kini saling berhubungan. Banyak pemain yang mengalami kekalahan kemudian mencari jalan pintas dengan meminjam uang dari pinjaman online ilegal demi kembali berjudi atau menutup kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan adanya ancaman baru berupa penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh sindikat pinjaman online ilegal.

 

Direktur Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku kini mampu mengkloning tampilan aplikasi hingga logo lembaga keuangan resmi hanya dalam hitungan detik menggunakan AI.

 

"Kami sudah praktik dengan menggunakan AI, dalam waktu berapa detik atau berapa menit bisa mengkloning persis plek," kata Hudiyanto.