Ia menjelaskan, sindikat memanfaatkan teknologi tersebut untuk menyamar sebagai lembaga keuangan resmi sehingga lebih mudah menipu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
OJK mencatat hingga saat ini hanya terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan lembaga tersebut. Sebaliknya, pemerintah telah memblokir lebih dari 12.000 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Temuan PPATK dan OJK itu menunjukkan bahwa kemudahan transaksi digital yang tidak diimbangi dengan literasi keuangan telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan terjebak dalam lingkaran judi online dan pinjaman ilegal.