estoria.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pandangannya terkait perayaan Hari Kemerdekaan. Melalui Komisi Fatwa, MUI menyatakan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, maupun perempuan yang memakai busana khas laki-laki, hukumnya haram menurut syariat Islam, termasuk dalam kegiatan karnaval dan pawai Agustusan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa syukur, mempererat persatuan, serta mendorong kontribusi positif bagi bangsa. Namun, dalam praktiknya, sejumlah kegiatan hiburan dan karnaval dinilai kerap mengabaikan batasan etika maupun ketentuan agama.
Menurut Muiz, tindakan menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Karena itu, penggunaan kostum yang identik dengan lawan jenis, meskipun dilakukan untuk hiburan atau pertunjukan, tetap tidak dibenarkan.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," kata Muiz, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (09/08/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.