Muiz menegaskan larangan tersebut berlaku secara umum tanpa membedakan tempat maupun situasi. Baik dilakukan di ruang pribadi, acara hiburan, panggung pertunjukan, maupun ruang publik seperti jalan raya, tindakan menyerupai lawan jenis tetap dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Selain aspek keagamaan, MUI juga menyoroti dampak sosial yang dinilai dapat muncul dari fenomena tersebut. Menurut Muiz, penggunaan busana lawan jenis berpotensi menjadi sarana untuk mempromosikan gaya hidup yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ujarnya.
MUI sendiri belakangan menggunakan istilah LGSP atau Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan sebagai penyebutan yang diperkenalkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia 2026 untuk menggantikan istilah LGBT.
Dengan fatwa tersebut, MUI mengimbau masyarakat agar mengisi peringatan Hari Kemerdekaan dengan kegiatan yang edukatif, bermartabat, serta tetap menghormati nilai-nilai agama dan budaya bangsa.