News

Isu Jenazah Tertahan karena Utang di Sampang, Polisi Beri Penjelasan

Video suasana duka di Sampang viral di media sosial, kepolisian menyebut persoalan utang telah dimusyawarahkan dan tidak menghambat proses pemakaman.

ESTORIA – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan suasana berkabung di Kabupaten Sampang, Madura, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.

Video tersebut memunculkan narasi bahwa jenazah seorang perempuan disebut-sebut sempat tertahan akibat persoalan utang yang belum dibereskan.

Informasi yang telanjur menyebar itu kemudian diluruskan oleh aparat kepolisian. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (28/2) pagi di Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

“Benar telah terjadi permasalahan penagihan utang kepada pihak keluarga almarhumah,” ujar Eko, Senin (2/3).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak sampai menghambat prosesi pemakaman. Menurutnya, permasalahan bisa diselesaikan melalui musyawarah antara pihak keluarga dan penagih utang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perempuan bernama ST Maimuna (46), warga Dusun Ragung Timur, meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya.

Selama hidup, almarhumah diketahui memiliki sejumlah tanggungan utang kepada beberapa warga, baik dari desa setempat maupun dari desa lain.

Tak lama setelah kabar duka itu tersebar, seorang warga bernama Buk Sibah (50), asal Dusun Plasah, Desa Pangarengan, mendatangi rumah duka untuk meminta kepastian mengenai utang yang nilainya ditaksir mencapai Rp200 juta.

Situasi di lokasi sempat memanas. Pihak penagih menghendaki adanya kejelasan dari keluarga terkait penyelesaian utang sebelum pemakaman dilangsungkan.

Namun, melalui pertemuan yang melibatkan perangkat desa serta keluarga almarhumah, akhirnya dicapai kesepakatan secara lisan. Suami almarhumah, Kodir (50), menyatakan kesiapannya untuk menanggung dan menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Setelah ada kesepakatan secara lisan dari pihak keluarga, prosesi pemakaman akhirnya dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar,” jelas Eko.

Kepolisian juga mencatat bahwa almarhumah memang memiliki sejumlah pinjaman. Akan tetapi, hingga kini belum ditemukan dokumen tertulis yang menguatkan perjanjian utang-piutang tersebut, termasuk pernyataan resmi dari keluarga mengenai kesanggupan pembayaran.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan utang dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah. Terlebih, kata dia, persoalan semacam itu sebaiknya tidak memicu gesekan di tengah suasana berkabung. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button