Ia juga menyoroti fakta persidangan yang mengungkap dokumen kredit justru dibawa oleh mantan teller ke rumah korban untuk ditandatangani. Padahal, sesuai prosedur, Account Officer seharusnya bertemu langsung dengan calon debitur guna melakukan verifikasi identitas sekaligus memastikan kelayakan pemberian kredit.
Aduan ke OJK
Tak hanya menempuh jalur pidana, keluarga Abdul Hamid sebelumnya juga melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan lemahnya sistem pengawasan internal BRI. Tim kuasa hukum menilai terdapat perbedaan antara hasil persidangan pidana dengan klarifikasi awal pihak bank kepada OJK yang menyatakan kredit tersebut merupakan kredit yang sah.
Padahal, pengadilan telah menyatakan Novia Arvianti terbukti melakukan manipulasi data dan tindak kecurangan (fraud) hingga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.