Mereka telah mengajukan permohonan resmi kepada Polres Sumenep agar dilakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit senilai Rp182 juta tersebut.

 

Menurut Bayu, surat permohonan itu telah mendapat disposisi dari Kapolres Sumenep dan diteruskan kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti.

 

"Ada informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah didisposisi Kapolres dan diteruskan ke Kasatreskrim. Kami tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Harapan kami, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.

 

Dalam permohonan tersebut, penyidik diminta memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses kredit, mulai dari Account Officer (AO) Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, hingga mantan analis kredit berinisial E.

 

Bayu menilai, berdasarkan prosedur operasional perbankan, seorang teller tidak mungkin memiliki kewenangan meloloskan seluruh proses kredit hingga pencairan dana tanpa melalui verifikasi dan persetujuan pejabat lain yang berwenang.