ESTORIA – Perjuangan Abdul Hamid, pensiunan ASN asal Kabupaten Sumenep, belum berakhir meski pelaku utama kasus kredit fiktif Rp182 juta di BRI Cabang Sumenep telah divonis bersalah. Setelah hampir tujuh tahun dana pensiunnya terus dipotong untuk membayar pinjaman yang tak pernah ia ajukan, kini fokus perjuangan keluarga bergeser pada dua tuntutan utama: pemulihan hak korban dan pengungkapan dugaan keterlibatan pihak lain di internal bank.
Kasus yang menyeret mantan teller BRI, Novia Arvianti, itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, bagi korban, vonis pidana terhadap satu orang pelaku belum cukup mengakhiri persoalan.
Langkah terbaru ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin (29/06/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga korban, tim kuasa hukum, manajemen BRI Cabang Sumenep, serta perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya.
Dalam forum itu, jaksa meminta BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang selama bertahun-tahun dijadikan agunan kredit fiktif. Kejari juga meminta penghentian pemotongan dana pensiun yang selama ini terus berlangsung meski perkara pidana telah selesai di pengadilan.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, mengatakan perwakilan Kanwil BRI Surabaya pada prinsipnya menyatakan kesediaannya mengembalikan SK pensiun sekaligus menghentikan pemotongan dana pensiun korban. Namun, pihak bank meminta adanya dasar hukum tambahan sebagai landasan administrasi sebelum keputusan tersebut dijalankan.