Momentum block leave itu menjadi sorotan lantaran bertepatan dengan masih bergulirnya perhatian publik terhadap kasus kredit fiktif yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid sebagai agunan.

 

Perkara pidananya memang telah diputus pengadilan dengan mantan teller BRI, Novi Arvianti, sebagai terdakwa. Namun, sejumlah aspek dinilai belum terjawab secara menyeluruh, mulai dari penyelesaian administratif, pemulihan hak nasabah, hingga langkah konkret BRI dalam memperbaiki sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

 

Kasus tersebut bahkan telah melewati sedikitnya lima kali pergantian pimpinan cabang, mulai dari Hajar Sasongko, Lalu Novizar Rahim, Heru H, Diky Agietama, hingga kini Ali Topan. Pergantian kepemimpinan belum sepenuhnya diikuti penjelasan komprehensif mengenai penyelesaian persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Konfirmasi Berulang Kali Tertunda

Selama beberapa pekan terakhir, redaksi terus berupaya memperoleh penjelasan langsung dari Ali Topan.