ESTORIA – Branch Manager BRI Kantor Cabang Sumenep, Ali Topan, diketahui tengah menjalani block leave atau cuti wajib selama kurang lebih satu pekan. Informasi ini mencuat di tengah tingginya perhatian publik terhadap penyelesaian dugaan kredit fiktif senilai Rp182 juta yang menimpa pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Abdul Hamid.
Kabar mengenai cuti tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Dewi, saat dikonfirmasi wartawan.
"Mas mohon maaf, Pak Pinca masih cuti block leave," ujar Dewi melalui pesan singkat, Senin (06/07/2026).
Namun, hingga berita ini ditulis, Ali Topan belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang telah disampaikan redaksi, baik melalui jajaran internal BRI maupun melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya.
Situasi ini memantik perhatian karena berlangsung ketika penyelesaian kasus kredit fiktif yang menyeret nama Abdul Hamid masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait pemulihan hak korban, evaluasi internal, hingga penguatan sistem pengawasan di lingkungan BRI.
Apa Itu Block Leave?