Dalam dunia perbankan, block leave bukan sekadar cuti tahunan biasa. Kebijakan ini merupakan cuti wajib yang mengharuskan pegawai, terutama pejabat dengan kewenangan strategis, meninggalkan seluruh aktivitas operasional selama beberapa hari berturut-turut.
Selama menjalani block leave, pegawai umumnya tidak diperbolehkan mengakses sistem internal maupun menangani pekerjaan kantor. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas operasional, memperkuat manajemen risiko, sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan atau fraud.
Praktik tersebut lazim diterapkan di industri perbankan sebagai bagian dari sistem pengendalian internal agar operasional tidak bergantung pada satu individu.
Meski demikian, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari BRI yang mengaitkan block leave Ali Topan dengan kasus dugaan kredit fiktif, kebijakan penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), maupun persoalan operasional lainnya.
Muncul di Tengah Kasus yang Belum Tuntas