Ia menilai terdapat kejanggalan karena pihak yang diduga sebagai pemberi suap belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara penerima justru lebih dahulu diproses hukum.
Hotman juga menegaskan kliennya membantah pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan.
Kejagung: Penahanan Wewenang Penyidik
Menanggapi tidak ditahannya Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui alasan subjektif penyidik.
Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang dimiliki.
Anang juga memastikan status tersangka Febrie Adriansyah maupun Don Ritto berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, bukan perkara lain yang turut dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.