Dengan perubahan tersebut, status penahanan Don resmi beralih dari tahanan penyidik Polri menjadi tahanan Kejagung untuk kepentingan proses penuntutan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Don sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam perkara korupsi PT Asabri klaster Tan Kian yang kini menjeratnya.
Ia bahkan menilai kliennya menjadi korban dalam tarik-menarik penanganan perkara antara dua institusi penegak hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Don, termasuk emas batangan dan uang tunai bernilai fantastis yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Pengacara Klaim Emas dan Uang Rp476 Miliar Milik Don