estoria.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kontroversial tantangan hafalan Al-Qur'an yang ditukar dengan minuman beralkohol di ajang musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang memicu kecaman luas dari masyarakat dan berbagai kalangan tokoh agama tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keempat orang tersebut menjadi tersangka.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/08/2026).
Dari empat tersangka tersebut, dua orang yakni RES dan AK telah ditangkap dan ditahan. Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Iman, RES berperan sebagai pembawa acara atau MC yang diduga ikut berinteraksi dalam kegiatan tersebut. Sementara tersangka M diketahui tampil menggunakan pengeras suara untuk melafalkan Surah Ad-Dhuha di lokasi acara.
Adapun tersangka I dan AK diduga menjadi pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk menghafal dan melafalkan Surah Al-Ikhlas serta Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," ujar Iman.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menerima sedikitnya lima laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut. Penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari pengelola kawasan, panitia penyelenggara acara, hingga pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Selain itu, polisi turut menyita lima unit flash disk yang berisi rekaman digital sebagai barang bukti utama dalam pengungkapan perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," kata Budi.
The Sounds Project Kecam Keras
Penyelenggara festival musik The Sounds Project juga angkat bicara terkait insiden tersebut. Melalui akun Instagram resminya, pihak penyelenggara menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun arahan terkait aktivitas yang menjadikan ayat suci Al-Qur'an sebagai bagian dari tantangan promosi.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," tulis The Sounds Project.
Pihak penyelenggara mengaku telah memberikan teguran kepada sponsor yang terlibat dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara tuntas.
"Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, penyelenggara berjanji akan mengawal proses hukum dan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang pada penyelenggaraan acara berikutnya.
Newport Sampaikan Permintaan Maaf
Di sisi lain, Direktur Newport, Handoko Sasongko, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
"Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi," kata Handoko.
Ia menegaskan aktivitas yang viral tersebut bukan merupakan bagian dari konsep promosi maupun program resmi perusahaan.
"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," ujarnya.
Meski demikian, Newport mengakui adanya kelemahan pengawasan di lapangan sehingga situasi tersebut dapat terjadi dan berkembang menjadi polemik nasional.
"Newport sangat menyesalkan bahwa situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya pada saat kejadian. Kami menyesal adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pengunjung yang bisa mengambil alih mik dari MC di lapangan," tutur Handoko.