estoria.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menghadapi dua persoalan sekaligus dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Selain membantah tuduhan menerima uang dan mempersoalkan kerugian negara Rp622 miliar, permohonan agar dirinya menjalani tahanan rumah juga belum dikabulkan majelis hakim.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/08/2026).
Usai sidang, Yaqut secara terbuka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepadanya. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara terang sumber kerugian hingga mencapai Rp622 miliar.
"Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang," ujar Yaqut.
Menurut dia, persoalan paling mendasar yang harus dijelaskan adalah metode penghitungan kerugian tersebut. Yaqut mempertanyakan uang negara yang disebut berkurang akibat kebijakan pembagian tambahan kuota haji.
"Uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," katanya.
Yaqut Persoalkan Dakwaan KPK
Keberatan terhadap dakwaan KPK menjadi salah satu pokok pembelaan Yaqut dalam eksepsi.
Ia menilai jaksa tidak cermat dalam membedakan antara kebijakan yang berada pada level Menteri Agama dengan persoalan teknis pelaksanaan yang menjadi kewenangan direktorat jenderal.
Menurut Yaqut, substansi perkara seharusnya terlebih dahulu dilihat dari sisi kebijakan yang diambil ketika dirinya menjabat Menteri Agama.
"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan korupsi, tindak pidana korupsi, ya itu yang diproses," tuturnya.
Ia juga membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan praktik korupsi, jual beli kuota haji maupun melonggarkan aturan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak tertentu.
Yaqut justru mengatakan dirinya selalu menekankan agar seluruh proses persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji mengutamakan kepentingan jemaah.
"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah," ujarnya.
Meski demikian, Yaqut menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Hakim Tolak Tahanan Rumah Gus Yaqut
Di tengah pembelaannya terhadap dakwaan, persoalan kondisi kesehatan juga mencuat dalam persidangan.
Kuasa hukum Yaqut sebelumnya mengajukan permohonan agar kliennya dialihkan dari tahanan rumah tahanan (rutan) KPK menjadi tahanan rumah. Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Yaqut membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Tim kuasa hukum juga membawa bukti rujukan dari klinik Rutan KPK yang merekomendasikan Yaqut segera mendapatkan pemeriksaan di poli bedah.
Namun, majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut.
Hakim mempertimbangkan bahwa kebutuhan medis Yaqut untuk saat ini masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rutan KPK. Yaqut juga dinilai masih dapat berkonsultasi dengan dokter yang tersedia di lingkungan KPK.
"Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut, kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," kata hakim dalam persidangan.
Meski menolak permohonan untuk saat ini, hakim membuka kemungkinan pengajuan kembali apabila kondisi kesehatan Yaqut berdasarkan pemeriksaan dokter memang membutuhkan perawatan di luar rutan.
Hakim meminta tim kuasa hukum terlebih dahulu mendapatkan diagnosis dan rekomendasi medis yang jelas.
"Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," lanjut hakim.
Kuasa hukum Yaqut kemudian menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya justru semakin rentan mengalami infeksi dan membutuhkan penanganan khusus.
"Dalam kondisi saat ini memang sudah terindikasi infeksi kembali, Yang Mulia, mengingat memang situasi kesehatan terdakwa membutuhkan kondisi penanganan khusus, sehingga memang rentan untuk infeksi dan per hari ini memang sudah terjadi," ujar pengacara Yaqut.
Dengan demikian, pintu untuk mengajukan kembali permohonan terkait perawatan Yaqut masih terbuka, tetapi harus didukung hasil pemeriksaan dokter yang menunjukkan kebutuhan medis tersebut.
Pengacara Pertanyakan Uang Rp622 Miliar
Selain masalah kesehatan, tim kuasa hukum Yaqut juga menyoroti konstruksi kerugian negara dalam dakwaan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan asal dana yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Menurut Mellisa, dalam dakwaan jaksa sendiri disebutkan bahwa dana yang menjadi bagian dari perkara tersebut bersumber dari uang jemaah haji.
"Karena kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa? Ya, padahal itu kan sumbernya adalah jemaah," kata Mellisa.
Ia juga menyoroti sejumlah nama yang disebut menerima uang dalam dakwaan. Menurutnya, meskipun jaksa menguraikan penerima uang secara rinci, hal tersebut tidak otomatis menunjukkan keterkaitan langsung dengan Yaqut.
"Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut," ujarnya.
Dakwaan: Yaqut Diduga Terima Rp4,8 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi dalam pengaturan tambahan kuota haji tahun 2023-2024.
Jaksa menyebut Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD271.500, yang dalam dakwaan setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.
Selain itu, jaksa mendakwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama periode 2021-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Menurut jaksa, pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa menduga setelah permintaan tersebut diakomodasi, terdapat pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan pihak lainnya.
Kuota Haji 2023 dan 2024 Jadi Pokok Perkara
Salah satu persoalan utama dalam dakwaan adalah pembagian tambahan kuota haji.
Untuk tahun 2023, jaksa menyebut tambahan kuota yang semestinya dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler kemudian diatur sehingga 8 persen diberikan kepada jemaah haji khusus.
Sementara pada 2024, tambahan kuota haji disebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Jaksa menilai pembagian 50:50 tersebut tidak memiliki landasan kajian teknis yang memadai dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan aturan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, alokasi untuk haji khusus seharusnya berada pada porsi 8 persen dari total kuota tambahan.
Namun, pihak Yaqut memiliki pandangan berbeda.
Ia membantah menerima uang sebagaimana dituduhkan jaksa dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara.
Yaqut juga menyatakan keputusan pembagian kuota 50:50 pada 2024 dilakukan dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.
Dengan demikian, persidangan perkara ini tidak hanya akan menguji ada atau tidaknya penerimaan uang oleh para terdakwa, tetapi juga akan memperdebatkan batas antara kebijakan pemerintahan, keputusan administratif, dan dugaan tindak pidana korupsi.
Sidang Berlanjut Jumat
Setelah pembacaan eksepsi dari pihak Yaqut, perkara akan memasuki tahapan berikutnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (21/08/2026) dengan agenda tanggapan jaksa KPK terhadap eksepsi yang diajukan Yaqut dan tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, permohonan tahanan rumah belum dikabulkan. Hakim memberikan ruang bagi pihak Yaqut untuk mengajukan kembali permohonan apabila terdapat hasil pemeriksaan dokter yang menunjukkan kondisi medisnya tidak dapat ditangani di Rutan KPK.
Di sisi lain, Yaqut tetap pada sikapnya: membantah tuduhan menerima keuntungan pribadi, mempertanyakan dasar kerugian negara Rp622 miliar, serta menilai persoalan pembagian kuota haji yang menjadi pokok perkara berkaitan erat dengan kebijakan yang diambil ketika dirinya menjabat Menteri Agama.