estoria.id - Ada uang lebih dari Rp1 triliun yang kini berada dalam penguasaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sampai Kamis (10/9/2026), belum seorang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang menyeret PT PSMI.

 

Kondisi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri.

 

Menurut Saiful, penyidik masih berada pada tahap pemeriksaan intensif. Proses tersebut baru berjalan sekitar dua pekan sehingga Kejagung belum mengambil keputusan terkait status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

 

“Saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan,” kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).

 

Penyidik sejauh ini telah memeriksa 47 saksi untuk mengurai perkara tersebut.

 

Pemeriksaan juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Saiful membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan mantan kepala daerah dan anaknya.

 

“Benar, kami pada minggu yang kemarin telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya.

 

Namun, Kejagung belum mengungkap lebih jauh posisi para pihak tersebut dalam perkara.

 

Uang Rp1 triliun diserahkan secara sukarela

 

Sementara proses penyidikan masih berlangsung, PT PSMI telah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada penyidik.

 

Nilainya mencapai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1 triliun, ditambah 166.000 dolar AS.

 

Uang itu diserahkan secara sukarela oleh pihak perusahaan dan kemudian dititipkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), yang merupakan bagian dari bank Himbara.

 

“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1 triliun atau Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 dollar AS yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI,” kata Saiful.

 

Kejagung menyebut penyerahan uang tersebut sebagai bentuk goodwill atau iktikad baik perusahaan.

Artinya, uang itu disiapkan apabila nantinya hasil penyidikan dan proses hukum menyatakan perkara tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

“Uang ini, yang Rp1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” jelas Saiful.

 

Dengan demikian, penyerahan uang tersebut belum serta-merta berarti Kejagung telah menetapkan adanya kerugian negara secara final. Penyidik masih harus membuktikan konstruksi perkara dan unsur pidananya.

 

Dugaan pemanfaatan 32.375 hektare kawasan hutan

 

Kasus ini berkaitan dengan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

 

Lahan tersebut sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.

 

SK tersebut memberikan hak penguasaan hutan tanaman industri dengan luas sekitar 55.157 hektare, yang masuk dalam kawasan hutan produksi.

 

Namun, menurut penyidik Kejagung, sejak 2007 PT PSMI diduga mulai mengelola sebagian lahan tersebut dengan cara membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu.

 

Luas lahan yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar 32.375 hektare.

 

“Sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare,” ungkap Saiful.

 

Persoalan kemudian berlanjut pada 2013.

 

Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V Persero menandatangani MoU dengan pola kemitraan. Perjanjian tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman tumpang sari.

 

Yang menjadi persoalan bagi penyidik adalah MoU tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007, meski baru ditandatangani pada 2013.

 

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” jelas Saiful.

 

Kejagung dalami dugaan kerugian negara

 

Kejagung menduga rangkaian pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan hingga pembangunan perkebunan tebu tersebut berdampak terhadap keuangan negara.

 

Saiful mengatakan, dalam pembangunan perkebunan tebu tersebut, Menteri Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait telah menyatakan perjanjian yang menjadi dasar kegiatan tersebut tidak sah.

 

“Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” katanya.

 

Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Penyidik masih mengembangkan keterangan 47 saksi serta sejumlah dokumen dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

 

Uang yang dipamerkan hanya sebagian

 

Besarnya uang yang diamankan Kejagung sempat menjadi perhatian dalam konferensi pers.

 

Namun, Saiful menegaskan, uang yang diperlihatkan kepada awak media bukan keseluruhan dari dana yang telah disita.

 

Sebagian uang sengaja ditampilkan karena pertimbangan keterbatasan tempat dan keamanan.

 

“Uang yang kami tampilkan di hadapan rekan-rekan media ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga ini tidak utuh seperti yang di dalam ini, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaannya,” ujar Saiful.