Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf j, mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi tentang data kesehatannya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterima dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam kasus Dani, keluarga membutuhkan penjelasan mengenai perjalanan kondisi pasien, tindakan medis yang dilakukan, serta hasil evaluasi atas penanganan sebelum kematian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi estoria.id belum memperoleh penjelasan medis yang menyeluruh maupun hasil investigasi internal RS BHC Sumenep. Upaya konfirmasi kepada MH Said Abdullah, manajemen rumah sakit, dan Dinkes P2KB Sumenep melalui telepon serta WhatsApp belum membuahkan keterangan lebih lanjut.
Redaksi estoria.id membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi pemberitaan yang berimbang.