ESTORIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak senyap mengusut dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Selama dua hari berturut-turut, sejak Selasa (19/5/2026) hingga Rabu (20/5/2026), tim penyidik antirasuah menggelar pemeriksaan intensif di Aula Polres Sumenep, Madura. Bahkan hingga Rabu malam, sejumlah penyidik masih terlihat berada di lingkungan Mapolres untuk melanjutkan pemeriksaan saksi.
Situasi itu memunculkan banyak tanda tanya. Apalagi, pemeriksaan kali ini disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan kasus besar dana hibah Jatim yang sebelumnya menyeret sejumlah nama penting di lingkungan DPRD Jawa Timur.
Pada hari pertama, sedikitnya 16 orang diperiksa. Sementara di hari kedua, sekitar empat hingga lima saksi tambahan kembali dimintai keterangan. Informasi yang beredar menyebutkan, mayoritas saksi berasal dari kalangan ketua Pokmas, ditambah unsur swasta, guru, hingga aparatur sipil negara (ASN).
KPK diduga tengah menelusuri keterkaitan sejumlah Pokmas dengan anggota DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan kini kembali duduk sebagai legislator periode 2024-2029.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami hubungan sejumlah Pokmas dengan Achmad Iskandar.
“Pemeriksaan kepada saksi didalami terkait pokmas saudara AI,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Tak hanya menelusuri hubungan antar pihak, penyidik juga dikabarkan mendalami aliran dana dan catatan keuangan yang berkaitan dengan program hibah tersebut.