Korban diketahui merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Malang. Sementara itu, WHS disebut memiliki hubungan dekat dengan korban karena merupakan ayah dari mantan kekasih korban.
Awal mula kasus ini terungkap bermula ketika pihak sekolah memperoleh informasi bahwa tersangka diduga menunjukkan perilaku tidak pantas terhadap korban. Salah satunya saat mengantar korban ke sekolah.
“Setelah mendapatkan informasi itu, orang tua menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan kejadian tersebut,” kata Lukman.
Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan WHS sebagai tersangka. Saat ini proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Atas perbuatannya, WHS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto KUHP Nasional. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.