Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa salah satu terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Sementara seorang pria lainnya diamankan setelah mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah tersebut.

 

“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.

 

Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

 

“Saat ini kedua pria tersebut telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.